Banjarmasin (12/02) – Perppu No.2 Tahun 2017 Atas Uu No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mensyaratkan harus tertib administrasi serta terdaftar.
“Dengan demikian memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan legal” papar Kepala Seksi Ideologi Politik Pertahanan dan Keamanan Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan, Roy Arlan,SH,MH Ketika memberikan penyuluhan hukum saat pengajian umum LDII Kota Banjarmasin.
Roy juga meminta warga LDII Kota Banjarmasin untuk melakukan filter atau menyaring segala bentuk informasi dan berita yang sesuai dengan kebenarannya sehingga tidak menyebarkan berita HOAX, Sara, dan lain sebagainya yang dapat terjerat pada UU ITE.
Selain Roy Arlan hadir juga memberikan penyuluhan hukum dari Kejati Kalsel Kasi B, Sarief Hidayat S.H.,M.H. yang memaparkan tentang materi 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari, Pancasila, UUD 1945,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Empat pilar merupakan sebuah komponen sangat penting dalam mewujudkan keamanan, perdamaian serta kesejahteraan seluruh warga Negara Indonesia” jelas Sarief dihadapan warga LDII Kota Banjarmasin yang memadati Masjid Al-Muhajirin pada Minggu (12/2).
Lebih jauh Sarief mengatakan empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
“Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”tutupnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Kalimantan Selatan Dedi Supriatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diisi dengan kegiatan positif yaitu pengajian umum yang merupakan kegiatan rutin tentang kajian-kajian agama untuk menambah ilmu dan mencari keberkahan.
“Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan bertujuan untuk memberikan penguatan dan sosialisasi tentang Hukum kepada warga LDII Kota Banjarmasin” jelas H Dedi.
Kegiatan pengajian dan penyuluhan hukum yang berjalan dengan khidmat dan lancar itu Ketua LDII Kota Banjarmasin, H. Ahmad Kusnan berharap seluruh warga LDII mendapatkan Penerangan Hukum serta semakin kuat menjaga kesatuan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan 4 Pilar Kebangsaan. (Pras)
