Banjarbaru (18/12) – Memperjuangkan hak hak orang yang tidak mampu dalam melaksanakan profesinya juga bersifat jujur dan apa adanya menjadi keinginan kuat Edi Gutomo, SH dan Dedy, SH masuk Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kalimantan Selatan.
Secara resmi Pria yang juga sebagai pengurus di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banjarbaru itu bersama 11 orang lainnya dilantik sebagai Advokat dalam PERADIN pada Rabu (15/12).
Wakil Ketua Umum PERADIN, Budiman Baginda Segala, S.H.,M.H. didampingi Sekjen Basuki, S.H, MM.MH.M.Ad dan ketua DPW PERADIN Kalimantan Selatan, Rohidi, SH, MH yang melantik langsung di Banjarbaru.
Selanjutnya pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diikuti oleh empat organisasi PERADIN, IKADIN, P3HI, dan PPHKR.
Dalam sambutannya Budiman mengatakan Profesi Advokat adalah profesi yang Luhur.
“Dalam berperkara supaya tetap menjujung tinggi undang undang Advokat nomor 8 tahun 2013, dan selalu perpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945” pungkasnya. (Edi)