Barito Kuala (14/1) – Sebagai organisasi keagamaan DPD LDII Barito Kuala selalu mematuhi dan menjalankan peraturan pemerintah.
Salah satunya dengan mencatatkan keberadaan organisasi pada administrasi pemerintah setempat melalui SKT.
Ketua DPD LDII Barito Kuala, Mumpuni Lutfi, S.Pd, MM mengatakan pihaknya mendaftarkan SKT sebagai bentuk nyata LDII mematuhi apa yang menjadi aturan perundangan undangan.
Baru baru tadi mereka melakukan audensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat sekaligus menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk LDII kabupaten Barito Kuala.
SKT diserahkan langsung oleh Ikhwan Ridany, S.Kom, M.I.Kom Kasubbid Fasilitasi Parpol, Pemilu dan Ormas pada Badan Kesbangpol Barito Kuala, selasa (11/1) tadi.
DPD LDII Barito Kuala menurut Mumpuni Lutfi secara rutin membuat dan menyerahkan laporan kegiatan tahunan kepada Kesbangpol.
“Alhamdulillah SKT yang baru tidak pakai masa Berlaku per 5 tahun lagi, tapi berlaku selama ormas masih berdiri dengan melaporkan kegiatan tiap akhir tahun” jelasnya.
Selama ini pihaknya juga secara rutin sillaturahmi dengan pengurus MUI Barito Kuala sekaligus menyerahkan majalah Nuansa. (Ril)