Kotabaru (26/11) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Hj. Rosidah, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk).
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 24 November, dan dihadiri oleh 50 warga dari Pimpinan Anak Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PAC LDII) di Masjid Baitul Jannah, Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Raperda ini bertujuan untuk merevolusi layanan Adminduk, yang meliputi urusan identitas vital seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta perceraian, dan mutasi domisili.
Narasumber Achmad Ramadhani Almaida, S.H., memaparkan bahwa semua layanan tersebut secara bertahap akan diarahkan menjadi layanan digital yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.
“Dalam Raperda dijelaskan semua urusan identitas. secara bertahap diarahkan menjadi layanan digital yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi warga,” jelas Achmad Ramadhani Almaida.
Inti dari perubahan ini adalah mendekatkan layanan kependudukan ke tingkat desa/kelurahan. Perangkat daerah Adminduk dan Pencatatan Sipil memang menjadi pelaksana utama dan penanggung jawab infrastruktur serta keamanan data. Namun, Pemerintah Desa dan Kelurahan diberi tugas krusial untuk ikut melayani Adminduk berbasis digital.
Hal ini diharapkan akan membebaskan warga dari keharusan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan cukup berurusan di kantor desa setempat.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan aturan daerah. Sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, Hj. Rosidah berharap masyarakat dapat aktif memberikan masukan.
“Hal-hal yang menjadi masukan warga akan kami jadikan bahan pertimbangan sebelum diparipurnakan di DPRD,” ujar Hj. Rosidah.
Antusiasme warga terlihat dari sesi tanya jawab. Salah satu warga, Suwito, menyampaikan aspirasi agar pelayanan benar-benar dipermudah. Ia berharap implementasi Raperda ini dapat memotong birokrasi dan memangkas waktu serta biaya yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat.
“Kalau bisa pelayanan lebih dipermudah lagi, masyarakat cukup berurusan di kantor desa saja, mengingat waktu dan biaya menjadi sebuah kendala,” kata Suwito. (Rzq)





