Tanah Laut (30/5) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan, Anton Kuswoyo, menghadiri Rapat Pansus I DPRD Tala pada Rabu (21/5) di ruang rapat DPRD Tala. Rapat membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Ketua Pansus I, H Zainul Abidin, S.Pd.I memaparkan bahwa rapat kali adalah rapat finalisasi setelah Pansus mengadakan beberapa kali rapat bersama para tokoh masyarakat sebelumnya. Selanjutnya Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda.
“Dengan adanya Perdana tentang toleransi kehidupan bermasyarakat ini tentu harapannya bisa meningkatkan toleransi dan kerukunan di dalam masyarakat. Karena di dalamnya memuat aturan tentang peningkatan toleransi, pemeliharaan toleransi, pencegahan intoleransi, penanganan konflik, peran serta masyarakat, dll”, papar Zainul.
Ketua LDII Tala, Anton Kuswoyo, mengapresiasi kegiatan rapat kerja Pansus I DPRD Tala yang melibatkan ormas. Menurutnya, peran ormas khususnya FKUB, FPK, dan FKDM, sangat diperlukan saran dan masukannya terhadap penyusunan Raperda tentang toleransi.
“Kami sangat apresiasi dan mendukung Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Raperda ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam rangka menjaga toleransi dan kerukunan dalam masyarakat”, ungkap Anton yang juga sekretaris FKUB.
Menurut Anton, toleransi dan kerukunan adalah faktor penting dalam pembangunan daerah. Khususnya di Kabupaten Tala yang masyarakatnya sangat majemuk. Terdiri dari multi suku, etnis, dan agama. Tanpa kondisi masyarakat yang rukun, tentu dapat menghambat pembangunan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Kesbangpol; Bagian Hukum Pemda Tala, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) . (Lines Tala)