Kotabaru (26/5) – Warga LDII Kabupaten Kotabaru mendapatkan kunjungan dari Tim Pakem dan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Ricardo Sitinjak, S.H.,M.H pada Kamis (25/5).
Kunjungan kerja Ricardo Sitinjak ke LDII Kotabaru merupakan perintah pimpinan dalam mengatur bagaimana mengontrol isu keagamaan untuk mengeliminir isu-isu negatif tentang cerita masih simpang siur tentang LDII.
“Kedatangan kami ke LDII merupakan perintah pimpinan dalam mengatur bagaimana kita mengontrol keagamaan untuk mengeliminir isu-isu negatif. Makanya kita cek langsung di lapangan,” jelas Ricardo pada media.
Sebelumnya Ricardo menjelaskan mereka telah mendatangi LDII dibeberapa tempat seperti di Kediri, Cilacap, Maluku Utara, Ternate,NTT dan Sulawesi Utara.
“Fakta yang kami dapatkan apa adanya, sebaliknya warga masyarakat itu mempunyai hak untuk menilai, tetapi jangan menilai pada hal-hal yang tidak dilihat langsung, lihatlah faktanya karena sudah ada aturannya,” tandasnya.
Ia mengatakan pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berbicara, di sisi lain pada pasal 29 mengatakan kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan.
“oleh karenanya hal itu patut untuk dipatuhi. Sebagaimana disampaikan Presiden RI agar jangan sampai konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan”. Beber Ricardo.
“Mengacu kepada fatwa MUI dikatakan ada hal yang perlu diperhatikan, namun LDII sendiri sudah menyatakan sikap dan telah menandatangani. Kalau kami salah tolong dibimbing. LDII sendiri telah kirim surat untuk audiensi agar kejaksaan melakukan bimbingan hukum, mereka (LDII) sangat terbuka dan tidak tertutup,” timpalnya.
Dikesempatan sebelum kunjungan ke Kotabaru, Dir B Jamintel Kejagung juga berkesempatan bertemu dengan pengurus harian DPW LDII Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPW LDII H. Dedi Supriatna, S.Pd, MT didamping Sekretaris Budiono, SSTP, M.Si melaporkan bahwa secara umum penerimaan masyarakat terhadap LDII di Kalimantan Selatan cukup baik.
Namun masih ada kendala di beberapa titik, terutama disebabkan oleh masih melekatnya stigma lama terhadap LDII, seperti isu bahwa jika masjid LDII dimasuki orang selain LDII bekasnya dipel, padahal kenyataannya masjid-masjid LDII sangat terbuka untuk umum.
“Yang sholat di masjid LDII bukan hanya warga LDII dan orang-orang LDII juga biasa sholat di masjid-masjid selain LDII, jadi isu pel-pelan itu sangat tidak masuk akal,” ujar Ketua DPW.
Di sisi lain lanjutnya diakui masih terdapat kelemahan kemampuan sumberdaya manusia pengurus setempat dalam mengimbangi berkembangnya isu-isu negatif tersebut.
“Kami berterimakasih yang tidak terhingga atas perkenan Bapak Dir B Jamintel Kejagung beserta jajaranya untuk meninjau kompleks Ponpes LDII di Kotabaru sehingga bisa memperkaya informasi terkait keberadaan, kiprah dan kontribusi LDII di tataran akar rumput di daerah,” lanjut Ketua DPW mengapresiasi kunjungan Dir B Jamintel Kejagung tersebut.
Ketua DPD LDII Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Murdianto, M.Si menjelaskan kedatangan Direktur B JAM Intel Kejagung untuk melihat langsung kegiatan LDII di Kabupaten Kotabaru.
“Kedatangan Direktur B JAM Intel Kejagung melihat langsung kegiatan LDII untuk dijadikan dasar sebagai penjelasan terhadap pihak-pihak yang belum tahu persis,” ujar Murdianto.
Peryataan yang disampaikan Jamintel akan dijadikan sebagai bahan perhatian bagi LDII untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan harapan dapat membangun persepsi yang sama.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sikapi dan dilengkapi sehingga ke depan LDII akan lebih baik lagi”, harap Murdianto.
Murdianto menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan perwakilan Kejagung ke LDII kotabaru.
“Kami sangat mengapresiasi kepada jamintel Kejagung, Kejati dan Kejari”, tutupnya.
Kedatangan Direktur B JAM Intel Kejagung didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Intelijen Dr. Mohamad Fikri Nuriana, S.H.,M.H . (rzq)