Tapin (15/2) – Bahayanya penyalahgunaan narkotika yang rentan terjadi serta mengancam semua kalangan menjadi materi penyuluhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin kepada warga LDII.
Penyuluhan hukum diberikan Kejari saat pengajian rutin LDII Tapin bertempat di Masjid Asshidiq Rantau pada hari Minggu (12/2).
350 warga LDII antusias menyimak penyuluhan hukum yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Ronald Oktha, SH menerangkan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan adanya penyuluhan ini, setidaknya masyarakat tahu dan menghindari bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ronald.
Ketua DPD LDII Tapin, H. Endang Sumarna, S.Sos. MMA memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih dengan penyuluhan hukum yang diberikan, masyarakat semakin mengerti tentang hukum dan akan semakin patuh terhadap hukum yang berlaku” terang H Endang.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat sering dilakukan kepada masyarakat sehingga semakin banyak yang memahami tentang hukum.
Selain penyuluhan hukum kegiatan juga diisi dengan ceramah agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin yang disampaikan oleh H Nur Ifansyah, S.Ag.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tapin Utara dan Koramil Tapin Utara. (Ego)