Tanah Laut (17/2) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Anton Kuswoyo, menghadiri Rapat Pansus I DPRD Tala pada Senin (17/2) di ruang rapat Sekretariat DPRD Tala.
Rapat yang berlangsung dari jam 09.00 sampai 12.00 WITA ini membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang toleransi kehidupan bermasyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus I, H Zainul Abidin, S.Pd.I beserta 6 aggota lainnya; Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Kesbangpol; dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketua Pansus I, H Zainul Abidin, menyampaikan bahwa dalam menyusun Raperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat ini melibatkan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Raperda ini dimaksudkan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan, dan sosial ekonomi yang dapat menimbulkan terjadinya konflik”, ungkap Zainul.
Rapat berlangsung kondusif. Peserta rapat memberi beberapa masukan terhadap draft Raperda.
Ketua DPD LDII Tala, Anton Kuswoyo, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurut Anton, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tala memiliki peraturan daerah tentang toleransi kehidupan bermasyarakat. Hal ini karena masyarakat di Kabupaten Tala sangat heterogen. Terdiri dari beberapa suku, ras, dan agama.
“Alhamdulillah, Raperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Tala. Semoga dengan adanya Perda tentang toleransi ini kerukunan dan toleransi di Tala selalu terjaga dengan baik”, ungkap Anton Kuswoyo yang juga Sekretaris FKUB. (Kus)