Banjarbaru (27/3) – Pengurus Yayasan dibawah binaan DPW LDII Kalimantan Selatan mendapatkan sosialisasi pengelolaan aset dari Departemen Hukum dan HAM DPP LDII.
Sosialisasi yang digelar di Banjarbaru berlangsung selama satu hari (27/3) itu diikuti puluhan pengurus Yayasan dari Kabupaten dan Kota se Kalimantan Selatan.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Dr. Drs. H. Subiyanto, S.H., M.H., M.Kn., C.TLC yang datang langsung memberikan sosialisasi.
Didampingi anggota H. Rusman Hidayat, S.H dan H. Sartono, S.H. Ia menyampaikan pentingnya pengelolaaan aset Yayasan dengan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menurutnya untuk menghindari sangketa aset antara Yayasan dan ahli waris yang menghibahkan aset.
“Tanah merupakan salah satu aset yang harus diproteksi untuk menghindari risiko yang dapat mengakibatkan turunnya standar pertanahan. Terlebih jika tanah tersebut sudah bersertifikat” terangnya.
Menurutnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam memproteksi aset pemberian seseorang ke dalam Yayasan. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh yayasan.
“Antara lain Surat Pemberitahuan (SPT) massa PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya dan SPT Tahunan PPH Pasal 25 KUHP dilaporkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya” terangnya lagi.
Jarianto, Ketua Yayasan di Hulu Sungai Tengah yang mengikuti sosialisasi mengaku senang mendapatkan pengetahuan tentang pengelolaan aset Yayasan.
“Selain bagaimana mengelola aset kita juga mendapatkan pengetahuan lain bagaimana mengelola Yayasan secara keseluruhan” ujarnya senang.
Sekembalinya dari sosialisasi Jarianto akan segera melakukan pembenahan terhadap Yayasan yang dikelonya. “Supaya lebih tertata dan lebih baik lagi”pungkasnya (Edy)