Kotabaru (10/2) – Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Intel Dr. Mohammad Fikri Nuriana, SH, MH menerima surat permohonan audiensi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kotabaru Drs H. Murdianto, M.Si yang diwakili oleh Ketua Bidang Humas, Nur Abdul Rozaq bersama Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, Noor Dhohir Nahri.
Di ruang dinas Kasi Intel Kejari Kotabaru, terlihat suasana santai dengan penuh keakraban dan kekeluargaan dari dua belah pihak sembari menikmati kopi hangat.
Humas LDII Kotabaru Nur Abdul Rozaq mengatakan, kedatangannya ke Kejari adalah semata-mata menjalankan perintah Ketua DPD LDII Kotabaru yaitu mengantarkan surat permohonan audiensi pengurus LDII dengan kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Kami sekedar mengantarkan surat permohonan audiensi. Terkait apa yang akan dibicarakan nanti akan disampaikan oleh Bapak Ketua”, ujar Rozaq.
“Mudah-mudahan surat permohonan tersebut segera terealisasi”, harap Rozaq.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kotabaru langsung menanggap permohonan audiensi LDII secara lisan karena LDII bisa menyesuaikan jadwal Kajari untuk beraudiensi, maka disarankan untuk menunggu Kajari yang baru.
Diketahui Kajari Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H sudah pindah tugas dan belum ada penggantinya.
“Berhubung Kajari sudah pindah dan masih dalam masa pergantian, nanti kita jadwalkan setelah datang Kajari baru”, jelas Fikri.
Pertemuan dilaksanakan pada Rabu (08/02), di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Jl. Jamrud, Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan. (rzq)