Banjarmasin (26/6) — Kalimantan Selatan kini berada dalam radar lampu merah peredaran gelap narkotika. Wilayah yang semula hanya menjadi jalur transit, kini telah bergeser menjadi salah satu daerah tujuan utama peredaran. Berdasarkan rilis resmi terbaru, Bumi Lambung Mangkurat bahkan menduduki peringkat ke-4 nasional dalam tingkat penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, Ketua DPW LDII Kalimantan Selatan, H. Dedi Supriatna, S.Pd, MT, memberikan taushiyah mendalam bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2026).
Menyelaraskan dengan tema nasional BNN tahun ini, “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”, H. Dedi menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyalakan “alarm pengingat” demi membentengi keluarga dan peradaban bangsa.
Dalam pandangan hukum Islam, H. Dedi menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba secara mutlak hukumnya adalah haram. Narkoba dikategorikan sebagai khamr karena sifatnya yang mufattir (merusak akal pikiran) dan membinasakan tubuh.
Menyitir Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
Serta Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan akal serta badan.
Bukan tanpa alasan narkoba disebut sebagai mesin penghancur massal. H. Dedi membeberkan data mencengangkan di mana angka pengguna narkoba global telah menembus 316 juta orang. Di Indonesia sendiri, angka prevalensinya mencapai 2,11% atau setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif.
Secara rinci, ia menjelaskan tiga tahapan kehancuran yang dialami pengguna:
Toleransi: Tubuh mulai kebal sehingga dosis terus dinaikkan secara instan.
Adiksi (Kecanduan): Fase ketergantungan berat secara fisik dan mental di mana zat mengendalikan fungsi otak.
Sakaw (Withdrawal): Gejala putus obat yang menyiksa secara fisik (menggigil hingga kejang).
”Dampaknya sangat fatal karena merusak tiga pilar utama kehidupan kita. Mulai dari Kesehatan (saraf pusat rusak hingga kematian), Generasi (moral hancur dan kriminalitas meningkat), hingga Ekonomi dengan kerugian nasional mencapai angka fantastis Rp84,7 triliun per tahun,” papar H. Dedi.
DPW LDII Kalsel juga membagikan panduan konkret dan solutif bagi masyarakat jika menemukan indikasi narkoba di lingkungannya:
Jangan Dikucilkan: Jika ada anggota keluarga yang terjerumus, rangkul mereka sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan musuh yang diusir.
Gunakan Jalur Medis Resmi: Segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau BNN Kota/Provinsi untuk rehabilitasi gratis tanpa takut dipidana.
Adukan Peredaran Secara Rahasia: Jika ada aktivitas pengedar, jangan main hakim sendiri. Laporkan secara rahasia demi keselamatan melalui Call Center/WhatsApp resmi BNN Provinsi Kalsel di 0811-5005-153. Identitas pelapor dilindungi undang-undang.
Menariknya, LDII Kalsel secara aktif telah berkontribusi nyata dalam penanganan rehabilitasi ini. Salah satu warga LDII, H. Poniran, AMK, SKM, dikenal sebagai pegiat penanganan ketergantungan narkoba melalui Yayasan Pondok Sehat Arrohmah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor 0852-5120-5523.
Menutup taushiyahnya, H. Dedi Supriatna menekankan bahwa benteng pertahanan terkuat berada di rumah. Pencegahan kolektif harus dilakukan secara masif, konsisten, dan dimulai dari lingkaran terkecil.
“Jadikan rumah kita tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak-anak, agar mereka tidak mencari pelarian di luar sana. Dalas hangit, kada narkoba! (Biar hangus/berkorban jiwa raga, tetap tidak untuk narkoba!). Mari bersama-sama kita selamatkan Banua kita dari cengkeraman narkotika,” pungkasnya. (Lines Kalsel)



