Banjarmasin (19/3) – Menyikapi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu lakukan revitalisasi program untuk dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan di masyarakat.
Hal itu, diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII Ir KH Chriswanto Santoso M.Sc, usai melakukan Talk Show di Duta TV, terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VII LDII Kalsel 2022, Sabtu (19/3) di Banjarmasin.
Menurut Criswanto, untuk menyikapi perpindahan IKN ini pelaksanaan Muswil VII LDII Kalsel ini penting untuk dilakukan.
“Muswil ini penting dilakukan, lantaran beberapa faktor, diantaranya karena adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk adanya IKN, sehingga LDII di Kalimantan menjadi strategis untuk segera melakukan konsolidasi, juga revitalisasi terhadap program kerjanya, memilih orang yang mampu mengeksekusi program kerja, sehingga kita bisa berkontribusi dalam pembangunan di masyarakat,” tandasnya.
Terkait pelaksanaan Muswil VII LDII Kalsel 2022, KH Chriswanto menjelaskan bahwa sistem pelaksanaannya tetap akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, “Program Tetap (Protap) (Prokes Covid-19) yang telah kita bangun semalam dua tahun ini tetap kita pertahankan, kita tetap berkoordinasi dengan stakeholder setempat dimana kita berada,” ujarnya.
Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bahwa sebuah organisasi masyarakat yang sehat, harus melaksanakan koordinasi, yang menjadi kendala adalah situasi pandemi covid-19.
“Sehingga kita tidak boleh berkumpul, tapi ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk kita tidak melakukan konsolidasi dan kemudian kita tidak pernah update memperhatikan lingkungan strategis yang sekarang sudah berubah” jelasnya.
Atas dasar itu kami tetap melakukan konsolidasi, tapi sistemnya yang pihaknya rubah dengan hybrid.
“Untuk besok itu kita masih menggunakan hybrid sebagian yang punya hak suara datang di tempat, tapi yang sebagian live menggunakan Zoom Meeting, tapi masalah aspirasi tetap bisa didiskusikan, juga masalah-masalah lain juga masih bisa didiskusikan, serta aspirasi terhadap hak suara tetap sesuai aturan yang berlaku,” demikian Chriswanto.(kim)