Hulu Sungai Utara (2/6) – Kemudahan berkomunikasi melalui media sosial tak bisa dimungkiri membawa dampak dua sisi, positif dan negatif. Apalagi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kritik di ranah digital tak bisa dipidana, muncul interpretasi keliru di masyarakat yang berujung pada maraknya kegaduhan di dunia maya.
Menyikapi fenomena ini DPD LDII Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bergerak cepat. Pada Minggu (1/6), ratusan warga LDII HSU antusias mengikuti sosialisasi dan simulasi etika bermedia sosial. Kegiatan ini bertujuan membekali peserta agar dapat menjadikan ruang digital sebagai sarana komunikasi dan edukasi yang efektif dan positif.
Acara yang dipandu oleh H. Ngatidjan dari Biro KIM DPW LDII Kalimantan Selatan ini menekankan pentingnya tabayun atau memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Ngatidjan mengingatkan peserta untuk melek media dan tidak mudah reaktif terhadap informasi yang tersebar, khususnya di grup WhatsApp atau platform media sosial lainnya.
“Pengguna media sosial tidak boleh menyebarkan informasi hoaks serta isu SARA yang menimbulkan kegaduhan,” tegas Ngatidjan. “Selain itu, jangan menyebarkan informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor ponsel, [dan] foto pribadi ke publik. Tetap jaga sopan santun dalam berkomunikasi di medsos.”
Sosialisasi ini juga mengajak warga LDII untuk lebih cermat dalam memahami batasan kebebasan berekspresi di media sosial. Tujuannya jelas, agar media sosial diperlakukan sebagai alat komunikasi yang bermanfaat, tanpa perlu mencela, menghina, atau menyebarkan berita bohong. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan ruang digital bisa menjadi sarana yang konstruktif bagi masyarakat.(Ngt)
