• DPP LDII Official Website
  • Tentang LDII
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Pengurus
  • Rubrik
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Pengurus
  • Rubrik
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, LDII Usulkan Perkuat Lima Aspek

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (6/3). Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka mengundang ormas-ormas Islam, antara lain MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan LDII.

Dalam “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji”, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3) tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya mengusulkan untuk memperkuat lima aspek, “Pertama, aspek kepatuhan syariah, kedua; kelembagaan, ketiga; efisiensi dan efektivitas, keempat; investasi dan yang kelima tata kelola,” ujar Dody.

Terkait kepatuhan syariah, Dody menjelaskan, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur dalam memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah, “Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS belum terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis, terkait investasi karena hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi, dan juga perlu dilakukan Audit Syariah Compliance oleh Lembaga yang independen dan Profesional, ini biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah internasional” ujarnya.

Dody menilai, belum ada sanksi tegas, jika terjadi ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana, “Maka hasil pengawasan DPS harus transparan dan dipublikasikan serta perlu ada mekanisme untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari DPS,” katanya. Aspek kedua, terkait kelembagaan, Dody mengungkapkan, diperlukan penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. “Revisi UU No 34 Tahun 2014 perlu menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga,” tuturnya.

Dody menegaskan, lembaga apapun yang nanti akan menerima amanah UU ini, pertimbangannya adalah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umroh, serta pengelolaan keuangannya. Dody melanjutkan, efektivitas struktur organisasi lembaga pengelolaan keuangan haji, harus memastikan pemisahan yang jelas. “Antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal, agar tidak terjadi konflik kepentingan,” pungkasnya.

Dody juga mengusulkan untuk meningkatkan SDM yang berintegritas dan profesional dalam mendukung lembaga pengelolaan dana keuangan haji tersebut, “Mulai dari manajemen puncak hingga staf pelaksana, melalui pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah,” katanya.

Selanjutnya, terkait aspek efisiensi dan efektivitas, Dody mendorong untuk melakukan upaya optimalisasi pengelolaan dana haji, “Harus lebih fokus pada efisiensi operasional. Digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak dasar jamaah, perlindungan jamaah, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah,” imbuhnya.

Kemudian, berbicara aspek keempat, yakni investasi pengelolaan keuangan haji, Dody menyarankan diperlukan diversifikasi investasi yang aman dan menguntungkan. “Hindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu. Perluas portofolio pada sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah, ataupun investasi langsung dengan proporsi yang terukur,” katanya.

Dody mengatakan, investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan karena nilainya terus bertambah dan mudah dalam pengawasannya. Bahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum melirik emas sebagai investasi, “Nilai pasarnya jelas dan terus bertambah. Ini sangat menguntungkan dan memudahkan pengawasan,” ujar Dody.

Dody melanjutkan, aspek terakhir adalah mengenai tata kelola. “Misalnya, diperlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam hal publikasi laporan keuangan,” ungkap Dody.

Kemudian, diperlukan penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait serta stakeholder lainnya, termasuk ormas Islam untuk melaksanakan peran pengawasan. Jika ditemukan penyimpangan pengelolaan dana haji, Dody mengusulkan untuk diberikan sanksi yang jelas dan tegas.

“Berupa sanksi administratif ataupun pidana, bagi pihak yang melakukan penyelewengan, penyalahgunaan dan missmanagement, yang berdampak hilang atau berkurangnya manfaat yang diterima jamaah,” imbuhnya.

Dody juga mengusulkan diberikan akses keterlibatan masyarakat dan jamaah haji. “Tingkatkan keterlibatan publik, melalui mekanisme masukan dan partisipasi dalam pengelolaan dana haji. Misalnya melalui keterangan publik yang diadakan secara berkala oleh lembaga yang diberikan amanat UU,” katanya.

Dody menyimpulkan, revisi UU No 34 Tahun 2014, harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi serta sanksi yang jelas terhadap ketidaksesuaian pengelolaan dana haji.

Dody menegaskan, LDII mengusulkan kelembagaan yang kuat dan akuntabel. Ia tidak mempermasalahkan pengelola dana haji digabung dengan lembaga penyelenggara haji, “Variabel pertimbangan utamanya adalah kajian yang mendalam tentang efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut, dalam memberikan manfaat yang sebesar-nya untuk jamaah haji Indonesia.

Previous Post

Ponpes Wali Barokah Ikuti Sosialisasi Program OPOP dari Pemprov Jatim

Next Post

Puasa, Mawas Diri, dan Kembali pada Pribadi Seutuhnya

Next Post
Puasa, Mawas Diri, dan Kembali pada Pribadi Seutuhnya

Puasa, Mawas Diri, dan Kembali pada Pribadi Seutuhnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pos Terbaru

PC LDII Kintap Hadiri Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama, Perkuat Toleransi di Tanah Laut

PC LDII Kintap Hadiri Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama, Perkuat Toleransi di Tanah Laut

July 9, 2025
Persinas ASAD Tanah Bumbu Gelar Sarasehan dan Latihan Bersama

Persinas ASAD Tanah Bumbu Gelar Sarasehan dan Latihan Bersama

June 13, 2025
Nyatakan Hewan Kurban LDII Tala Sehat, Dokter Hewan: Tetap Harus Dimasak Sampai Matang

Nyatakan Hewan Kurban LDII Tala Sehat, Dokter Hewan: Tetap Harus Dimasak Sampai Matang

June 9, 2025

Tagline

8 bidang pengabdian LDII akhlakul karimah Anies Baswedan Chriswanto Santoso Covid-19 DPD LDII Gresik FKUB Halal Bihalal Jawa Timur KPU LDII LDII Bandung LDII untuk Bangsa Lembaga Dakwah Islam Indonesia MUI Bandung NKRI One Pesantren One Product PAC LDII Pabuaran Mekar Pancasila Pemilu Damai Ponpes Wali Barokah profesional religius program kampung iklim Rapat Kerja tanggulangi judi online Vaksin vaksinasi wabah Wisata

Categories

  • Berita Daerah
  • Berita Kegiatan
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Lintas Daerah
  • Muswil Ke-7 DPW LDII Kalsel
  • Nasehat
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Prestasi
  • Uncategorized
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Pengurus
  • Rubrik
  • Kontak

© 2021 Managed by DPP LDII

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Pengurus
  • Rubrik
  • Kontak

© 2021 Managed by DPP LDII