Banjarmasin (5/6) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat Prodi Doktor Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan pengabdian tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat MUI Kalsel, Jl. Jend. Sudirman No.1 Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin pada Rabu (5/6).
Pada acara tersebut menghadirkan narasumber Prof Dr H Syahrizal Abbas, MA, Ketua Prodi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Aceh. Prof Syahrizal Abbas menyampaikan materi tentang “Taqnin hukum jinayat di Aceh dalam kerangka sistem hukum nasional”.
Secara umum Prof Syahrizal Abbas menyampaikan asal mula diterapkannya hukum-hukum Islam di Aceh. Termasuk perkembangannya hingga saat ini. Poin pentingnya adalah bahwa pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari penerapan hukum Negara Republik Indonesia yang diberlakukan di Aceh.
Prof Syahrizal juga menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Peraturan daerah (perda) yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam.
Acara diikuti oleh 20 peserta diantaranya dari PWNU, PW Muhammadiyah, dan DPW LDII Kalsel. Dari DPW LDII Kalsel dihadiri Wakil Ketua DPW H Subandri SE dan Wakil Sekretaris, Ir Anton Kuswoyo, SSi, MT, MPt.
Acara dibuka oleh Sekretaris Umum MUI Kalsel, H Nasrullah, AR, SPdI, SH, MH. Dalam sambutannya, H Nasrullah menyambut baik kegiatan pengabdian kepada masyarakat UIN Antasari Banjarmasin yang diadakan di MUI Kalsel. (Kus)