Kotabaru (21/03) – Ada tiga Ta untuk mencapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah dalam biduk perkawinan orang Islam.
Ta yang pertama Ta’aruf bagaimana seorang pemuda pemudi kepada calon istri atau sebaliknya dapat membangun rumah tangga diawali melalui pendekatan secara agama.
“Sehingga apabila pendekatan itu sudah sesuai maka akan menuju ke jenjang pernikahan” ucap Kepala KUA Kecamatan Kelumpang Selatan, M. Nyamin, S.Ag saat menyampaikan sosialisasi UU Pernikahan di hadapan warga PC LDII Kelumpang Selatan pada MInggu (19/3).
Ta yang kedua, imbuh M Nyamin adalah Ta’awun yakni saling membantu antara suami dan istri.
“Karena dengan saling membantu di antara keduanya Insya Allah kelanggengan dalam rumah tangga tersebut akan terjadi” jelasnya.
Sedangkan Ta yang ketiga adalah Tafahum yaitu saling memahami kondisi masing-masing pasangannya.
“Suami harus tahu kondisi istri, istri juga harus tahu kondisi suami. Dengan terjalinnya ikatan batin itu maka sakinah mawadah warahmah dalam rumah tangga akan tercapai” tandas M Nyamin.
Sosialisasi yang berlangsung di Masjid Darul Muttaqin Desa Sungai Kupang Jaya itu diikuti antusias warga LDII setempat, Kepala Desa Sungai Kupang Jaya, Khusen, terlihat menghadiri bersama Babinsa, Serda Joni, pengurus PC dan PAC LDII.
Ketua PC LDII Kecamatan Kelumpang, Mat Rosid mengatakan disampaikannya UU Pernikahan agar semua dapat memahami apa dan bagaimana runtutan pernikahan teruraikan dengan jelas.
“Alhamdulillah, pelajaran yang sangat bagus, pemuda-pemudi mendapatkan tambahan wawasan tentang perniakahan lebih banyak lagi” ujarnya.
Ia berharap kedepannya dapat menjadi bekal generasi muda untuk menggapai kehidupan sebagaimana disunahkan Rosululloh SAW yaitu sakinah mawaddah warohmah (rzq)
